Kejahatan Pencurian Kendaraan Bermotor sebagai Tindak Pidana


Masalah pencurian kendaraan bermotor merupakan jenis kejahatan yang selalu menimbulkan gangguan dan ketertiban masyarakat. Kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang sering disebut curanmor ini merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan diatur dalam KUHP. Obyek kejahatan curanmor adalah kendaraan bermotor itu sendiri. “Kendaraan bermotor adalah sesuatu yang merupakan kendaraan yang menggunakan mesin atau motor untuk menjalankannya”. 1 Kendaraan bermotor yang paling sering menjadi sasaran kejahatan curanmor roda dua yaitu sepeda motor dan kendaraan bermotor roda empat yaitu mobil pribadi.

Apabila dikaitkan dengan unsur 362 KUHP maka kejahatan curanmor adalah perbuatan pelaku kejahatan dengan mengambil suatu barang berupa kendaraan bermotor yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki kendaraan bermotor tersebut secara melawan hukum.

Kejahatan curanmor sebagai tindak pidana yang diatur dalam KUHP tidak hanya terkait denga pasal pencurian saja dalam KUHP. Kejahatan curanmor juga memiliki keterikatan dengan pasal tindak pidana penadahan.

Berikut ini adalah pasal KUHP yang mengatur tentang kejahatn curanmor beserta pasal yang memiliki keterikatan dengan kejahatan curanmor:

1. Pencurian dengan Pemberatan yang diatur dalam pasal 363 KUHP

2. Pencurian dengan Kekerasan yang diatur dalam pasal 365 KUHP

3. Tindak Pidana Penadahan yang diatur dalam pasal 480 KUHP

1 W.J.S Poerwadarminta, Kamus Besar Bhs Indonesia, (Jakarta : Balai Pustaka, 1990), hal. 478

3 responses to “Kejahatan Pencurian Kendaraan Bermotor sebagai Tindak Pidana

Menurutmu bagaimana?